·
1. pokok – pokok isi berita
- kpk berhak melakukan penyelidikan
- dugaan dengan adanya rekayasa dalam pimpinan kpk yang sejak awal ada sebuah sekenario untuk merekayasanya
- dibenarkan bahwa yang merekayasa adalah orang-orang yg penting,dan lembaga-lembaga kpk.
- Dalam pasal 32 ayat 1 dijelaskan nbahwa ketika pimpinan kpk menjadi terdakwa,terdakwapun akan diberhentikan.
- Dikatakan bahwa presiden harus waspada/karena perp0u yg dilandaskan adalah rekayasa.
- Menurut Fachri,kpk adalah bukanlah kriminalitas,dan yg hanyalah mengakibatkan kpk menjadi dilawan.
- Negara akan sejahtera jika tidak ada korupsi yg terbentuk menjadi lembaga kpk seperti sekarang.
- Hakimlah yg memutuskan dan hakim yg bersifat jujur,adil dan bertanggung jawab.
- Fakta-fakta yg ada,ada sesuatu yg menimbulkan kekhawatiran pesat.
- Dengan adanya kelahiran kpk,secara terus-menerus bahwa Negara kita penuh dengan korupsi.
2.Membedakan kalimat yg berupa fakta
· Fakta`:sesuatu yg membuktikan tentang kebenaran.
· Opini :kalimat pendapat yg belum terbukti kebenarannya.
3.menentukan kalimat yg berupa fakta
- Kpk adalah kriminalitas,adanya rekayasa
- Adanya penyelidikan dalam kasus kpk
4.menentukan kalimat yg berupa opini
- Dugaan dengan adanya rekayasa dalam pimpinan kpk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar